news Content

Sekolah dengan K-13 bisa menerapkan kurikulum Merdeka

Jakarta - Sekolah yang saat ini masih menggunakan struktur Kurikulum 2013 (K-13), tetap bisa menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka. Sekolah-sekolah semacam ini disebut sebagai sekolah level 1 Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) atau dinamakan berada dalam tahap Mandiri Belajar.
Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sendiri terdiri dari tiga level, mulai dari Mandiri Belajar (level 1), Mandiri Berubah (level 2), sampai Mandiri Berbagi (level 3). Sekolah yang sudah berada di level kedua dan ketiga sudah mengubah struktur kurikulum mereka dan tercatat di Dapodik. Sementara, sekolah yang masih level 1 masih belum mengubah struktur kurikulumnya.

"Kalau mau mengubah struktur kurikulum harus tercatat sebagai implementator Kurikulum Merdeka di tingkat dua dan tiga," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo melalui Silaturahmi Merdeka Belajar bertema Meluruskan Miskonsepsi Implementasi Kurikulum Merdeka (21/7/2022).

Namun, Kepala BSKAP juga menambahkan bahwa sekolah level 1 bisa menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka misalnya dengan menggunakan buku teks atau melakukan asesmen diagnostik Kurikulum Merdeka.

"Sekolah yang ingin menerapkan menggunkan buku teksnya misalnya, kemudian melakukan asesmen diagnostik untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tingkat kemampuan murid, itu boleh dilakukan meskipun masih mengugnakan struktur Kurikulum 2013," ucapnya.

Menurut pria yang disapa Nino itu, saat ini sekolah-sekolah sudah terlambat jika ingin mengubah struktur kurikulumnya. Sebab, Kemendikbudristek telah membuka peluang tersebut pada beberapa minggu lalu.

Walau begitu, sekolah yang masih menerapkan struktur kurikulum lama masih bisa menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka selama satu tahun ke depan. Para sekolah dan guru bisa mendapatkan panduan implementasinya melalui modul Merdeka Mengajar yang diakses melalui akun belajar.id. Pendidik juga dapat memperoleh pedoman pembelajaran di situs https://kurikulum.kemdikbud.go.id.

Content Type : news
Related Item Content Here